REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, Senin, diperiksa selama tujuh jam lebih di Polda Gorontalo, terkait dugaan kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2008 di lingkungan DPRD dan SKPD setempat.
Adhan diperiksa secara intensif di ruangan sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (subditipikor) dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Mapolda Gorontalo, mulai pukul 10.30 Wita hingga hampir pukul 17.00 Wita.
"Saya diperiksa terkait dengan jabatan saya ketika itu sebagai ketua DPRD Kota Gorontalo, yang berperan mengawasi anggaran, perundag-undangan dan pengawasan," kata dia usai menjalani pemeriksaan.
Adhan yang mengenakan kemeja putih lengan pendek berkupiah mengaku baru tahu bahwa ada kasus SPPD fiktif, setelah membaca pemberitaan di media massa setempat.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Hendri Simamorang, enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan perdana Wali Kota Gorontalo itu.
"Nanti tanya saja ke Humas Polda Gorontalo," katanya, namun ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Lisma Dungio, tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo mengungkapkan adanya unsur kerugian negara yakni sebesar Rp 7,7 miliar dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkot Gorontalo tahun 2007-2008.
Kerugian negara Rp 7,7 miliar itu bukan hanya DPRD Kota Gorontalo, melainkan untuk semua Satuan Kerja (Satker) di Pemerintah Kota Gorontalo. Kasus tersebut telah menyeret mantan bendahara DPRD Kota Gorontalo ketika itu, Hasnia Tomayahu.