JAKARTA--Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Firdaus, mengingatkan pemerintah dalalm hal ini kementerian BUMN segera mengembalikan fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan konstitusi UUD 1945 .
BUMN, ujarnya, adalah badan usaha negera yang menanggung hajat hidup orang banyak, sebagaimana tercantum dalam UUD1945 pasal 33 yang mengatur dan mengelola tentang bumi, air dan kekayaaan alam untuk semata-mata kemakmuran rakyat.
"Kita tidak ingin badan usaha milik negara ini terus mengalami kerugian, untuk itu pemerintah dalam hal ini kementerian BUMN harus mencari solusi terbaik terhadap badan usaha milik negara yang terus-terus merugi yang diakibatkan kesalahan manajemen apalagi menjadi sapi perah seperti masa lalu," katanya, Senin (15/10).
Meski, menurut Muhammad Firdaus, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dari 141 badan usaha milik negara terdapat 21,98 persen (31 BUMN) yang mengalami kerugian, yang mungkin tak terlalu besar, tetap berpengaruh kepada penerimaan negara.
Ia menegaskan dengan kembali kepada pasal 33, Kemenetrian BUMN harus menciptakan badan usaha milik negara yang sehat, tertata secara baik, akuntabel dan mampu bersaing dengan perusahaan badan usaha milik negara yang sejenis di negara lain." Kita juga tidak ingin badan usaha milik negara kita hanya kuat di kandang sendiri, akan tetapi juga mampu bersaing di pasaran internasional."
Untuk mencapai tujuan itu, imbuhnya, tentu pemerintah lewat Kementerian BUMN harus memastikan badan usaha milik negara tidak lagi seperti masa lalu yaitu perusahaan yang menjadi bulan-bulanan orang-orang tertentu saja. "Jangan sampai terjadi lagi terhadap perusahaan milik negara yang sudah 67 tahun merdeka."