REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penerimaan suap dalam pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10).
Menurut rencana, sidang itu akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Kuasa Hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, menjelaskan, majelis hakim akan menjatuhkan vonis atas kliennya hari ini, Selasa (16/10). Dia berharap, majelis hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta hukum persidangan.
"Saya juga berharap hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani," ungkap Zaenab dalam pesan singkatnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama empat dan 10 tahun, Selasa (2/10). Tuntutan tersebut bertalian dengan pelanggaran terdakwa atas dakwaan kesatu primer (Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan dakwaan kedua primer (Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP).
Jaksa menuntut terdakwa dengan dua dakwaan kumulatif. Keduanya adalah Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP.
Penuntut Umum, pada sidang pembacaan tuntutan, menyatakan, Wa Ode Nurhayati secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal pada dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara atas pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk pasal TPPU, jaksa menuntut terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta