REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang melarikan diri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya tertangkap.
Kedua terdakwa yang melarikan diri itu merupakan warga negara Zambia dan Mozambique. Mereka bernama Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe.
"Kami tangkap di Bali. Dan malam ini akan diterbangkan ke Jakarta," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin (15/10). Masyhudi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.
Pada Rabu (12/09) lalu, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Black Sky dan Eric Joe memiliki dolar palsu sebanyak 13.500 lembar pecahan US$ 100 atau senilai Rp 12 miliar. Kedua terdakwa ini ditangkap polisi pada pertengahan Januari lalu di tempat tinggalnya di Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain dolar palsu, polisi menemukan 2 dirigen warna biru berisi cairan kimia bahan pembuat uang palsu dan dua kardus alat pencetak.