Selasa 16 Oct 2012 09:59 WIB

Buron Pemalsu Uang Dicokok di Bali

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang melarikan diri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya tertangkap.

Kedua terdakwa yang melarikan diri itu merupakan warga negara Zambia dan Mozambique. Mereka bernama Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe.

"Kami tangkap di Bali. Dan malam ini akan diterbangkan ke Jakarta," kata Kepala Kejari Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin (15/10).  Masyhudi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Denpasar.

Pada Rabu (12/09) lalu, Black Sky dan Eric Joe menjalani sidang putusan. Mereka masing-masing divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 245 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.