REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Amanat Nasional bakal terus mendukung terdakwa kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Ini dilakukan lantaran PAN menilai tidak ada bukti yang menyatakan Wa Ode bersalah.
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Wa Ode bersalah. Dakwaan jaksa tidak ada satupun yang terbukti," kata Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy kepada wartawan, Selasa (16/10), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Tjatur berharap Wa Ode bisa dibebaskan dari berbagai jerat hukum. Pasalnya, tegas Tjatur, fakta-fakta persidangan menunjukan Wa Ode tidak bersalah. "Fakta-fakta persidangan semua tidak terbukti. Kalau bisa diputus tidak bersalah," ujar Tjatur.
Tjatur menolak jika dukungan yang diberikan kepada Wa Ode merupakan pembelaan PAN pada kasus korupsi. Menurutnya dukungan kepada Wa Ode adalah pembelaan PAN pada keadilan. Bila di kemudian waktu terdapat bukti yang menyatakan Wa Ode bersalah, PAN tidak aka sungkan memberi sanksi pada Wa Ode. "Kita membela keadilan," kata Tjatur.
Menurut Tjatur, Wa Ode dizolimi. Hal ini karena uang suap yang diterima Wa Ode telah dikembalikan ke si pemberi, Fadh. Tjatur berharap Wa Ode bersabar menghadapi kasus hukumnya. Apa pun yang menjadi putusan pengadilan mesti bisa dihadapi. "Kan dikembalikan, terus dia kembalikan," ujar Tjatur.