REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Sri Wahyuningsih atau akrab disapa Cici Tegal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10). Keterangan tersebut disampaikan pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Selain Cici Tegal, jaksa dari KPK juga menghadirkan enam saksi lain yang diduga mengetahui perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Mereka itu adalah Meidiana Hutomo, Gunadi Soekemi, Amir Syarifuddin Ishak, Isnaini May, Tan Suhartono, Lukmanul Hakim, dan Eli Nimrot Tampubolon.
Kesaksian Cici dinilai penting mengingat aktris sekaligus pelawak itu mengaku menerima cek pelawat dari Sekretaris Jenderal Depkes, Syafi'i Ahmad senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan sebagai sumbangan untuk gelaran konser musik reliji yang diselenggarakan Yayasan Orbit.
"Dalam konser itu, saya adalah ketua panitianya," ujar Cici saat bersaksi untuk terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, Selasa (15/10).
Rustam Syarifuddin Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.
Dalam pembacaan dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, uang itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu.
Mereka itu antara lain mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), Els Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar), dan PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar).