Selasa 16 Oct 2012 12:50 WIB

Cici Tegal Bersaksi untuk Mantan Pejabat Dinkes

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Cici Tegal
Foto: Antara
Cici Tegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Sri Wahyuningsih atau akrab disapa Cici Tegal memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10). Keterangan tersebut disampaikan pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK) Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya.

Selain Cici Tegal, jaksa dari KPK juga menghadirkan enam saksi lain yang diduga mengetahui perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Mereka itu adalah Meidiana Hutomo, Gunadi Soekemi, Amir Syarifuddin Ishak, Isnaini May, Tan Suhartono, Lukmanul Hakim, dan Eli Nimrot Tampubolon.

Kesaksian Cici dinilai penting mengingat aktris sekaligus pelawak itu mengaku menerima cek pelawat dari Sekretaris Jenderal Depkes, Syafi'i Ahmad senilai Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan sebagai sumbangan untuk gelaran konser musik reliji yang diselenggarakan Yayasan Orbit.

"Dalam konser itu, saya adalah ketua panitianya," ujar Cici saat bersaksi untuk terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, Selasa (15/10).

Rustam Syarifuddin Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

Dalam pembacaan dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, uang itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu.

Mereka itu antara lain mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), Els Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar), dan PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement