Selasa 16 Oct 2012 14:46 WIB

Ketika Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Pasangan suami-istri (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Pasangan suami-istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Nabi SAW telah menyatakan, "Yang aku cintai diantara duniamu adalah wanita dan wewangian."

Selanjutnya Nabi SAW bersabda, "Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."

Kemudian Ibnul Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelum berhubungan suami istri hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya."

Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.

Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Alquranul  Karim pada Surah Al-Baqarah,  yang ada hubungannya dengan peraturan keluarga.

Firman Allah SWT, "Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu."

".. maka sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya." (QS. Al-Baqarah: 187).

Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan.Yaitu, "Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement