Selasa 16 Oct 2012 19:02 WIB

Saksi Ahli: Siti Fadilah Terima Cek Pelawat Rp 1,27 M

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10). Sidang kali ini menghadirkan delapan saksi dan seorang ahli atas nama Dwi Prahoro Irianto.

Dalam kesaksiannya, Dwi yang merupakan Staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, mengatakan dia bersama pegawai BPKP lain membentuk tim audit untuk kasus yang membelit terdakwa. Langkah itu merupakan inisiatif KPK dengan tujuan menelusuri jejak cek pelawat dari penyedia alat kesehatan (PT Graha Ismaya).

"Berdasarkan temuan tim, alat kesehatan itu sebenarnya dapat dibeli seharga Rp 10 miliar, namun Depkes menyediakan uang hingga Rp 32 miliar lebih, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 22,051 miliar,"

Dana sejumlah Rp 22,051 miliar tersebut, ucap Dwi, kemudian dijadikan cek pelawat yang dialirkan ke sejumlah orang dan perusahaan. Di antaranya, ucap dia, kepada Siti Fadilah Supari (mantan Menkes), Rustam Syarifuddin Pakaya, dan Tan Suhartono.

Siti Fadilah Supari, sebut Dwi, memperoleh cek pelawat senilai Rp 1,27 miliar. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada adiknya, Rosdiah Endang untuk keperluan pembiayaan keluarga mantan Menkes tersebut.

Sementara, terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, ungkap Dwi, memperoleh cek pelawat senilai Rp 2,47 miliar. Cek itu dipergunakan untuk membeli sebuah rumah seharga Rp 5 miliar yang kekurangannya ditambah dari uang miliknya.

Sedangkan Tan Suhartono (pedagang emas dan perhiasan), tutur Dwi, mendapatkan cek pelawat senilai Rp 150 juta. Cek tersebut diperoleh dari seorang pembeli perhiasan yang tidak diketahui namanya. "Sekali lagi, temuan ini mengungkap alur peredaran cek pelawat," jelas Dwi selaku Ketua Tim Audit Kasus Rustam.

Rustam Syarifuddin Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dari proyek pengadaan alat kesehatan di Depkes pada 2007. Terdakwa diduga mengatur proses pengadaan alat kesehatan dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

Dalam pembacaan dakwaannya, penuntut umum mendakwa terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Selain mengalir kepada dirinya, uang itu ditengarai mengalir juga ke sejumlah orang dan perusahaan tertentu.

Mereka itu antara lain mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), Els Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar), dan PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement