REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan mantan terpidana korupsi Azirwan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat penolakan dari berbagai pihak. Karena itu, pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah selain mempertimbangkan undang-undang dan aturan yang berlaku disarankan juga mempertimbangkan etika dan kepatutan.
"Sebaiknya Pak Gubernur juga mempertimbangkan aspek moral, kepatutan, dan kepantasan, tidak hanya mempertimbangkan undang-undang saja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (16/10).
Memang jika melihat aturan yang berlaku, yakni pada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pengangkatan tersebut dimungkinkan sebab masa hukuman yang dijalani di bawah empat tahun. Sedangkan PNS diberhentikan bila menjalani hukuman empat tahun lebih.
Kendati demikian, lanjut dia, faktor-faktor lainnya juga sangat perlu untuk dipertimbangkan dalam memberikan jabatan. Gamawan menambahkan dirinya tidak bisa mengoreksi pengangkatan Azirwan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebab hal itu merupakan kewenangan Gubernur.
"Karena itu keputusan kewenangan Gubernur, kecuali kalau jadi Sekda (sekretaris daerah) itu saya yang mengoreksi," katanya.
Pelantikan Azirwan hingga saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan, lantaran pada saat menjabat Sekda Bintan dia pernah dipenjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
Azirwan dibebaskan 2010 setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda Rp 100 juta. Usai bebas, Azirwan sempat menduduki posisi sebagai salah satu Komisaris BUMD Bintan dan tidak pernah menjabat sebagai pejabat struktural dilingkungan Pemkab Bintan, sebelum akhirnya dilantik jadi Kepala Dinas DKP Kepri.