REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai sekarang belum menerima hasil evaluasi penghentian penyidikan atau SP3 dugaan korupsi pada PT Semen Baturaja yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 600 miliar padahal SP3 itu dikeluarkan sejak pertengahan 2009.
Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono menyatakan dirinya belum menerima laporan hasil evaluasi tersebut. "Belum terima laporannya," katanya, di Jakarta, Selasa (16/10).
Kejagung menyatakan akan mengevaluasi dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie sebagai tersangka.
Dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki Alie menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu ---saat ini menjabat Ketua DPR RI---, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). Kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara.