REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 136 warga negara Indonesia yang berada di luar negeri terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Ancaman hukuman mati terhadap WNI untuk kasus narkoba sebanyak 45,64 persen dari total 298 WNI yang terancam hukuman mati.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk membebaskan warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati, termasuk ancaman hukuman mati yang diakibatkan tindak pidana narkoba.
Menurut Marty, pihaknya tidak membedakan tindak pidana yang dilakukan untuk membebaskan warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati di negara lain.
"Apakah itu tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana narkoba pun kita lakukan upaya-upaya pembebasannya," kata Marty, saat Rapat Paripurna setingkat Menteri di Gedung Menkopolhukam, Selasa (16/10).