Selasa 16 Oct 2012 21:39 WIB

'Adili Oknum TNI yang Menganiaya Wartawan'

Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Sulawesi Barat mendesak oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) penganiaya wartawan diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Tangkap dan adili oknum TNI-AU yang menganiaya enam wartawan saat meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 milik TNI AU di pemukiman warga RT 03, RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Sekertaris AJI Sulbar, Farhanuddin di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan, tindakan penganiayaan terhadap wartawan berupa pemukulan, perampasan alat-alat kerja bahkan ada wartawan yang diinjak-injak dan dicekik lehernya saat meliput pesawat jatuh yang dilakukan oknum TNI-AU itu, adalah tindakan brutal yang melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Tindakan itu tidak bermoral, tidak terpuji, brutal dan melanggar undang-undang pers No 40 Tahun tahun 1999, mencederai demokrasi dan prinsip kebebasan pers di negara ini, tindakan itu kami kecam dan kutuk," katanya.