REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI -- Sengketa lahan hutan negara Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, sudah hampir setahun belum juga tuntas. Kinerja tim pemerintah pusat menyelesaikan kasus ini terkesan lambat.
Bupati Mesuji, Khamamik, mengatakan kasus sengketa lahan di Register 45 sudah menjadi garapan tim bentukan pemerintah pusat. Pemkab Mesuji dan Pemprov Lampung hanya memfasilitasi.
Penyelesaian kasus tersebut, ujarnya, hingga kini masih berlangsung. "Sabar, sedang dalam proses tim terpadu dan tim dari Kementrian Kehutanan," kata Bupati Khamamik kepada Republika di Mesuji, Selasa (16/10).
Ia belum bisa memastikan sampai kapan kasus lahan hutan register yang diduduki pendatang bisa selesai dengan tuntas. Saat ini, para pendatang terus berdatangan sementara penyelesaikan konflik belum terlihat.
Ia berharap penanganan Register 45 bisa cepat dan tidak bertele-tela atau lambat, pasalnya akan berdampak lagi pada konflik horizontal bila tidak tuntas.