REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto, mengaku nekat mengonsumsi ineks dan sabu, karena ingin menghibur dirinya. "Sekedar entertain," jelasnya, di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (16/10).
Awal mulanya dia mengaku hanya mencoba-coba. Namun setelah itu, jika tidak mengonsumsi, badan berasa tidak enak. "Ngilu rasanya," jelas Puji sambil menggaruk tangan kanannya dan kaki bergoyang saat duduk.
Dia mengaku sekali dalam sebulan selalu ke tempat hiburan. "Tidak sering," paparnya. Uang yang dikeluarkan untuk mengonsumsi ineks dan sabu berasal dari kantong sendiri.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Puji, Siddiq, dan seorang warga Jayapura, beserta empat wanita penghibur, Lela (29), Angel (26), Nindi (22), dan Indah (20), di ruang Karaoke Illigals, pada pukul 17.00 WIB.
"Mereka sudah menjadi target operasi," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, kepada Republika.
Dari tangan mereka BNN menyita belasan butir ineks dan satu gram sabu yang semuanya bernilai Rp 7 juta. Sabu dan ineks dibungkus dalam pembungkus kemasan obat. Sebuah bong kecil juga diamankan beserta ponsel milik Puji.