REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto, di sebuah tempat karaoke di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10). Penangkapan itu bermula dari informasi penyelidikan BNN.
"Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, kepada Republika. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terus menerus.
Pada Selasa (17/10), pihaknya mendapatkan informasi Puji mengkonsumsi narkoba di tempat karaoke. Pihaknya langsung menerjunkan belasan personel untuk melakukan penangkapan.
Puji yang sedang asyik berkaraoke bersama Siddiq, seorang pria Jayapura, ditemani empat wanita penghibur: Lela (29), Angel (26), Nindi (22), dan Indah (20), tiba-tiba tercengang, karena didatangi segerombolan personel BNN.
Semuanya langsung ditangkap aparat dan dilarikan ke Kantor BNN, di Cawang, Jakarta Timur. Dari tangan mereka aparat menyita belasan butir ineks dan satu gram sabu. Semuanya sekitar Rp 7 juta.
"Mereka akan menjalani tes urin," jelas Benny. Tes tersebut untuk membuktikan apakah mereka benar mengkonsumsi narkoba atau tidak.