REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto yang kedapatan mengonsumsi narkoba ternyata pernah menjadi hakim non palu alias tidak boleh memutus perkara. Status itu disandangnya saat bertugas di Pengadilan Negeri Jayapura 2007 lalu.
"Saya disana sekitar dua tahun," jelas Puji yang berumur sekitar 50 tahun, di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (17/10) dini hari. Dia dipindah ke Jayapura karena sebelumnya pernah tertangkap bersama seorang wanita saat berdinas di sebuah kota Wilayah Indonesia Barat.
Puji ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) BNN sejak sebulan lalu. "Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto.
Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terus menerus. Pada Selasa (16/10), pihaknya mendapatkan informasi Puji mengkonsumsi narkoba di tempat karaoke. Pihaknya langsung menerjunkan belasan personel untuk melakukan penangkapan. Aparat mengamankan belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu seharga Rp 7 juta.
Berdasarkan data Komisi Yudisial (KY), Puji pernah dilaporkan sebanyak lima kali terkait berbagai dugaan laporan pelanggaran kode etik. Namun dia lolos dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.