REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin menyesalkan kejadian tindak pidana yang dilakukan Pamen TNI AU terhadap Wartawan di Riau. Sebab, menurutnya tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh UU.
"Untuk tindak pidana yang dilakukan pamen TNI AU terhadap wartawan , sangat disesalkan. Tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi oleh UU," ujarnya pada Republika, Rabu (17/10).
Meskipun, dia juga mengakui bahwa memang terdapat beberapa regulasi peliputan dalam menyikapi jatuhnya pesawat. Di mana dalam regulasi kecelakaan pesawat-pesawat tempur dimanapun di dunia memang ada aturan bahwa dalam radius tertentu demi keselamatan publik tidak diperbolehkan mendekat pada sasaran.
"Mengingat bisa saja pesawat tersebut membawa bahan peledak yang berbahaya untuk umum .Tapi wartawanpun berkepentingan dalam melaksanakan tugasnya,"tambahnya.
Namun, untuk kasus ini jelas dia seharusnya petugas TNI AU cukup membuat garis pembatas dan tidak perlu melakukan pemukulan atau pencekikan terhadap wartawan tersebut.
"Pelaku pemukulan harusnya segera diproses dan di pidanakan,"kata Politisi PDIP ini