REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Kewajiban Baca dan Tulis Alquran bagi masyarakat Kota Gorontalo yang beragama Islam, disahkan oleh DPRD setempat.
Ketua Panitia khusus yang menggodok Perda tersebut, Taufiqurrahman Latif, Rabu (17/1), mengatakan, dengan disahkannya perda ini, maka diharapkan upaya pemberantasan buta huruf Alquran yang dicanangkan pemerintah daerah akan lebih gencar.
"Perda ini sebenarnya hanya memperkuat kegiatan dan upaya pemerintah Kota Gorontalo dalam hal pemberantasan buta huruf Alquran," kata dia.
Mengenai sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, kata dia, selanjutnya akan dijabarkan lebih terperinci dalam surat keputusan atau peraturan Wali Kota Gorontalo.
"Perda yang baru disahkan tidak memuat secara terperinci soal pengenaan sanksi, yang ada hanya penjelasan umum saja, yakni sanksi administrative berupa teguran lisan dan tulisan," kata dia.
Perda tersebut juga memuat ketentuan umum tentang penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan pemberantasan buta huruf Alquran bagi masyarakat Kota Gorontalo.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Gorontalo telah memiliki peraturan nomor 22 tahun 2005 tentang wajib baca tulis Alquran bagi pelajar yang beragama Islam, mereka yang hendak melanjutkan ke tingkat pendidikan lanjutan diwajibkan menyertakan sertifikat lulus baca Alquran.