REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar siapapun, termasuk aparat polisi, yang diketahui membuat dan menyebarkan foto pengemudi seksi Novi Amilia untuk diproses secara hukum.
Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan membiarkan yang tidak sepantasnya. Dalam UU Pornografi, lanjutnya, dilarang membiarkan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Gambar seperti itu dilarang disebarkan, kecuali orang yang difoto mengizinkan.
"Kalau tidak, ini yang harus diproses. Apalagi jika yang melakukan polisi, tidak proporsional dan tidak profesional sekali. Polisi sebagai penegak hukum malah melakukan seperti itu," ujar Hamidah saat dihubungi ROL, Rabu (17/10).
Oknum penyebar foto menurutnya, bisa dikenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Foto seksi Novi beredar luas di masyarakat melalui layanan BlackBerry Messenger. Dalam foto tersebut, tampak Novi hanya mengenakan pakaian dalam warna biru dengan keadaan tangan diborgol.
Dilihat dari warna pakaian, foto diambil sesaat setelah Novi diamankan usai peristiwa nahas itu.