Rabu 17 Oct 2012 17:51 WIB

Dukungan Dikdik-Cecep di Pemilukada Jabar Ditemukan Palsu

Dikdik-Cecep
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Dikdik-Cecep

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat menemukan dugaan pemalsuan data dukungan dari bakal calon gubernur/wakil gubernur dari jalur perseorangan Dikdik Mulyana-Cecep Nana Suryana Toyib, yang saat ini menjalani verifikasi lanjutan di tingkat PPS.

"Tak hanya itu, pemalsuan data dukungan untuk pasangan Dikdik-Cecep juga menimpa petugas verifikasi itu sendiri. Jadi dia bingung, si petugas verifikasi itu merasa tidak mendukung tapi namanya tercantum dalam berkas dukungan," kata Ketua Panwaslu Jawa Barat, Ihat Subihat, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (17/10).

Menurut Ihat, temuan dugaan pemalsuan data dukungan untuk pasangan Dikdik Mulyana-Cecep Nana kebanyakan berupa adanya warga yang tidak merasa mendukung namun tercantum pada daftar dukungan paslon tersebut.

"Saat didata ulang atau verifikasi ke rumah yang bersangkutan. Ternyata si orang itu tidak merasa mendukung pasangan tersebut, padahal KTP-nya tercantum dalam berkas dukungan atau mendukung," kata Ketua Panwaslu Jawa Barat Ihat Subihat, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.

Tak hanya itu, kata Ihat, pemalsuan data dukungan untuk pasangan Dikdik-Cecep juga menimpa petugas verifikasi. "Dikdik salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, ada petugas verifikasi yang ternyata namanya tercantum mendukung Pak Dikdik dan Pak Cecep, tapi dia tidak merasa mendukung pasangan itu," kata Ihat.

Menurut dia, pada mulanya saat verifikasi di KPU Jabar, pihaknya melihat sejumlah tanda tangan yang sama namun nama yang tercantum pada formulir B1 berbeda. Pemalsuan data dukungan tersebut juga ditemukan di setiap kota/kabupaten lainnya seperti di Cirebon, Kuningan, Bekasi dan Sumedang.

Dikatakannya, dengan adanya warga yang tidak merasa mendukung namun tercantum pada daftar dukungan paslon tersebut maka warga tersebut harus mengisi formulir B3.

"Jadi untuk pemalsuan identitas itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 44, maka harus mengisi formulir B3. Tapi itu dianggap atau bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2008 Pasal 115 Ayat 7," kata dia.

Pada pasal itu, lanjut Ihat, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung calon perseorangnan kepala daerah, diancam dengan hukuman pidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 36 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement