REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR mengecam pengangkatan kembali mantan terpidana korupsi, Azirwan menjadi pejabat kembali di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. FPKS DPR akan mengusulkan untuk melarang secara tegas mantan pejabat yang terlibat korupsi untuk diangkat kembali apalagi dipromosikan.
“Kami sudah memerintahkan kader kami di Komisi II DPR untuk memasukkan ketentuan pasal yang menegaskan pejabat yang sudah dipidana kasus korupsi tidak boleh menjabat jabatan struktural di pemerintahan,” kata Ketua FPKS DPR, Hidayat Nur Wahid yang ditemui di kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (17/10).
Hidayat menambahkan usulan tersebut akan diajukan pada saat pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara dan RUU Aparatur Sipil Negara. Menurutnya kejadian tersebut akan melemahkan semangat dalam pemberantasan korupsi.
Kalau dalih pengangkatan mantan terpidana korupsi ini dianggap tidak melanggar undang-undang, ia melanjutkan, seharusnya dapat merujuk kepada Pancasila dalam salah satu silanya yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Sila ini seharusnya tetap menjadi rujukan meski tidak ada aturan yang mengatur mengenai pengangkatan kembali pejabat yang pernah menjadi terpidana korupsi.
“Kami sangat prihatin kalau memang diperbolehkan adanya pengangkatan pejabat yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi,” tegasnya.