REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Timur Pradopo siap menerima dan memadukan laporan investigasi tim Kompolnas dengan penyidikan Kepolisian terkait kasus penganiayaan berat diduga dilakukan Novel Baswedan.
"Ini sangat transparan, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Kompolnas melakukan pengawasan kinerja polisi, dan saya kira semua akan dipadukan," kata Jenderal Pol Timur Pradopo seusai pemberian tanda bintang di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/10) malam.
Tim investigasi Kompolnas pimpinan Syafriadi Cut Ali, di Bengkulu, sedang menyelidiki kasus Novel Baswedan dan dia mengungkapkan berkas penyidikan dan sidang etik terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu materi investigasi Kompolnas adalah mengevaluasi profesionalisme aparat kepolisian Polda dan Polres Bengkulu dalam penyidikan kasus ini, hingga ke sidang etik yang dilakukan Provost atau Prompam pada 2004.
Menanggapi hal itu, Kapolri Timur Pradopo mengatakan siap memberi sanksi bagi para anak buahnya jika benar terbukti tidak profesional dan didak disiplin dalam menjalankan tugas.
"Ada proses yang melakukan langkah-langkah disiplin dan etika, tapi itu kalau memang ada ya," ujar Timur.
Secara lengkap tiga materi investigasi Kompolnas adalah mengusut ada tidaknya rekayasa dari kepolisian atas kasus Novel, kedua mengusut kebenaran keterlibatan Novel seperti yang dituduhkan kepadanya. Kompolnas memiliki wewenang mengawasi secara eksternal kinerja anggota dan pejabat Polri.