REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan penerimaan suap dalam pembahasan sejumlah proyek di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10). Kali ini, sidang atas politisi Partai Demokrat itu masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum terdakwa, Teuku Nasrullah, menjelaskan, sidang atas kliennya dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, ungkap dia, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.
Mereka itu, ujar Teuku, adalah saksi dari Kemendiknas dan Permai Grup (perusahaan milik M Nazaruddin). Dia menyebutkan, tiga orang berasal dari Permai Grup sedangkan dua lagi adalah pegawai di Kemendiknas.
"Di antaranya Aris Iskandar, Dadang, Lutfi, dan Dewi," tutur Teuku saat menghadiri peluncuran buku Karni Ilyas di Ballroom Djakarta Theatre, Rabu (17/10) malam.
Pada sidang perdana, JPU mendakwa Angelina Sondakh menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.