REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memperkirakan target pembangunan rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 50 ribu unit dapat terealisasi di akhir 2012.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan batas minimum ukuran perumahan 36 meter persegi.
Direktur Utama Bank BTN, Iqbal Latanro mengatakan keputusan MK tersebut akan berdampak positif bagi pembangunan rumah di bawah tipe 36. Pembangunan tipe rumah tersebut yang sebelumnya sempat tertahan dapat kembali dilanjutkan.
“Peluang bisnis perumahan untuk rumah di bawah tipe 36 terbuka untuk tumbuh lebih besar sampai akhir 2012, “ ujarnya, Rabu (17/10) petang. Sebelum ada keputusan MK tersebut, rumah di bawah tipe 36 dibanderol BTN dengan bunga komersial.
Direktur Konsumer BTN, Irman Alvian Zahiruddin mengatakan bunga untuk rumah di bawah tipe 36 sebelumnya mencapai 8,5 persen yang tetap selama dua tahun. “Dengan dibebaskannya pembangunan di bawah tipe 36, kami bisa biayai dengan bunga FLPP, “ ujarnya.
Bunga untuk rumah dengan program FLPP sebesar 7,25 persen. Keputusan MK tersebut, kata Irman, akan membuat developer membangun lebih banyak rumah di bawah tipe 36. Hal ini akan mendorong target FLPP terpenuhi 50 ribu unit di akhir 2012.
Target tersebut lebih rendah dari realisasi 2008 sebanyak 98 ribu unit dan 2010 sebanyak 107 ribu unit. Hingga 30 September 2012, Bank BTN telah menyalurkan kredit sebesar Rp 76,57 triliun. Kredit perumahan mencapai 86,32 persen dari total kredit BTN tersebut. Sementara itu, BTN masih menguasai pangsa pasar FLPP sebesar 98 persen.