REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyerahkan kepada pemerintah daerah terkait pengadaan pelajaran Bahasa Inggris di sekolah dasar. Pasalnya pelajaran Bahasa Inggris termasuk dalam mata pelajaran muatan lokal.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Suyanto mengatakan tidak benar jika Bahasa Inggris akan dihapuskan dalam kurikulum nasional. Pasalnya sejak awal, pelajaran tersebut memang tidak masuk dalam kurikulum nasional.
"Apa yang mau dihapus, masuk ke kurikulum nasional saja tidak," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/10).
Adapun mengenai ramainya wacana penghapusan pelajaran Bahasa Inggris, kata Suyanto, hal tersebut menjadi kebijakan pemerintah daerah. Jika pada akhirnya nanti pelajaran Bahasa Inggris ditiadakan dari SD, itu karena pemerintah hendak menyederhanakan materi pelajaran yang diterima para siswa sekolah dasar.
"Ini agar anak tidak terbebani banyaknya pelajaran," katanya.
Suyanto menyebut timbulnya rencana penyederhanaan ini karena banyaknya keluhan orang tua terhadap banyaknya buku-buku yang dibawa sang anak saat sekolah. Selain itu, rencana tersebut agar siswa lebih mendapat pendidikan Bahasa Indonesia.
Menurutnya Bahasa Inggris memanglah penting untuk dikuasai, namun jangan sampai menggeser posisi Bahasa Indonesia.
"Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional jadi harus diprioritaskan," ucap Suyanto.