Kamis 18 Oct 2012 12:05 WIB

KPK Periksa Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Dendy Prasetya
Foto: Antara
Dendy Prasetya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka korupsi pengadaan Alquraan di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya, pada Kamis (18/10). Tim kuasa hukum mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Dendy ke KPK.

Dendy tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Dendy turun dari mobil dengan mengenakan tongkat. Dendy kemudian masuk ke dalam kantor KPK dengan menggunakan kursi roda.

Dendy bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Salah satunya soal adanya aliran dana untuk politisi Golkar lainnya. Termasuk, bagi-bagi uang terkait proyek tersebut kepada sejumlah pihak.

Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar, mengatakan bahwa pihaknya membawa surat penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat jaminan istri Dendy, Della Savitry, yang intinya  meminta agar KPK tak menahan Dendy.

Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama sang ayah, Zulkarnaen Djabar, Dendy diduga menerima suap sekitar Rp 10 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Alquran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement