Kamis 18 Oct 2012 12:47 WIB

Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (4)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wallpaper.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Perbedaan antara ulama Mazhab Hanafi di satu pihak dan jumhur ulama di pihak lain terjadi karena perbedaan tentang waktu terwujudnya hak atas harta ghanimah itu.

Jumhur ulama, ulama Syiah Zaidiah dan Imamiah, dan ulama Mazhab Az-Zahiri berpendapat bahwa peralihan pemilikan harta rampasan dari tangan musuh ke tangan tentara Islam sudah terjadi ketika harta itu berhasil diambil dan dikuasai tentara Islam.

Sementara itu, menurut ulama Mazhab Hanafi, hal itu terwujud melalui tiga peringkat:

1. Ketika harta itu berhasil dirampas dan dikuasai tentara Islam di medan perang, maka terwujud prinsip hak secara umum.