REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai tersebarnya foto Novi Amalia ke publik adalah bentuk eksploitasi seksual. Ketua SubKomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani di Jakarta, Kamis (18/10) menilai, orang tersebut hanya dengan menggunakan pakaian dalam dimanfaatkan oleh pengambil gambar dan itu eksploitasi seksual.
"Itu salah satu tindak kekerasan eksploitasi seksual. Dia dalam kondisi tidak bisa mengontrol dirinya lalu dijadikan objek seksual. Kalau disebarluaskan seperti ini berarti melanggar UU ITE dan hukum lainnya," katanya.
Andy menambahkan, eksploitasi seksual yang terjadi terhadap Novi juga bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang. "Jadi sebetulnya eksploitasi seksual ini bentuk yang sangat berat," katanya.
Andy menjelaskan jika pengambilan gambar tersebut dilakukan di kantor polisi, maka pelakunya mudah ditentukan. "Kalau terjadi di kantor polisi, harusnya bisa diselidiki siapa saja yang terlibat," ujar Andy.
Andy menambahkan profesi, hobi, dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Novi tidak bisa dikaitkan dengan penyebaran foto tersebut. Penilaian masyarakat yang merendahkan Novi sebagai perempuan menurut Andy salah satu bentuk 'main hakim sendiri'.
"Saya pikir itu profesi, hobi, dan pelanggaran lalu lintas bukan diskusi kita, bahkan kalau kita bilang itu kan sama saja main hakim sendiri. Kita bicara tentang objek seksual, dia secara tidak sadar lalu dimanfaatkan," ujar Andy.
Terkait dugaan adanya pihak yang meminta Novi untuk berpose lalu diambil gambarnya, Andy tidak yakin hal tersebut terjadi. Ia menekankan adanya oknum yang memanfaatkan kondisi Novi untuk keuntungan pribadi.
"Saya tidak tahu, bisa saja dia diam saja lalu difoto, tapi memang ada orang yang mengambil gambar itu. Kita bicarakan saja ada orang yang gampang dipengaruhi dan tidak sadar lalu saya ambil gambar, itu berarti memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari orang lain," ujar Andy.
Andy menyebutkan adanya tiga pihak yang harus bertindak mencegah kejadian serupa terulang. Ketiga pihak yang ia maksud adalah polisi, media, dan masyarakat.
"Polisi sebagai penegak hukum harus menyelesaikan kasus ini, dan pelakunya ditindak sesuai hukum. Media, komisi penyiaran dan dewan pers harusnya memantau agar tidak tersebar foto-foto seperti itu. Masyarakat juga harusnya belajar menghentikan penyebaran, ketika mendapat foto itu distop dan laporkan," kata Andy.
Komnas Perempuan juga mengapresiasi permintaan maaf kepolisian atas beredarnya foto-foto tersebut. Meski begitu, Andy meminta kepolisian tetap mencari pelaku yang memfoto dan menyebarluaskan. "Siapapun, apakah pelakunya polisi atau bukan, harus ditindak tegas," ujarnya.
Novi Amalia (25) adalah pengendara Honda Jazz yang menabrak tujuh pejalan kaki di Kawasan Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta, pada 11 Oktober 2012 lalu. Setelah kejadian, Novi yang hanya mengenakan pakaian dalam langsung di bawa ke kantor polisi.
Dalam satu pose, terlihat jelas ada dua orang di belakang Novi. Salah satunya memakai seragam polisi. Belum lagi pose Novi yang terborgol dan tergeletak penuh keringat di atas kasur hitam. Polda Metro Jaya sudah memeriksa anggota polisi yang ada setelah peristiwa kecelakaan terjadi.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Provost dan Propam Polda Metro Jaya. Siapa yang bertanggung jawab. Sementara tujuh orang, anggota dari Polsek termasuk dua anggota Polwan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Suntana.