REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Undang-undang Pangan akhirnya disahkan oleh pemerintah. Dalam UU tersebut diatur pula cara mewujudkan keterjangkauan pangan, termasuk pada distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, hingga bantuan pangan ke masyarakat, rumah tangga dan perseorangan.
Keamanan Pangan dilakukan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Undang-undang pangan, juga mengatur label halal pada produk makanan. Peraturan tercantum dalam Pasal 95 tentang Jaminan Produk Halal Bagi Yang Dipersyaratkan".
Dalam undang-undang pangan label halal harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan diberi keterangan secara jelas. "Ini upaya negara melindungi pemeluk agama. Halal bukan hanya domain Islam, tapi juga domain Hindu, Budha, dan mungkin kristen katolik," papar Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuzy kepada Republika, Kamis (18/10), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, nantinya akan dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini merupakan komitmen nasional yang dikelola oleh Pemerintah secara terintegrasi dan terkoordinasi lintas sektor dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.