Kamis 18 Oct 2012 19:29 WIB

UU Pangan Atur Keterjangkauan Hingga Soal Halal

Rep: Muhammad Akbar Widjaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kedaulatan Pangan (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kedaulatan Pangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Undang-undang Pangan akhirnya disahkan oleh pemerintah. Dalam UU tersebut diatur pula cara mewujudkan keterjangkauan pangan, termasuk pada distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, hingga bantuan pangan ke masyarakat, rumah tangga dan perseorangan.

Keamanan Pangan dilakukan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Undang-undang pangan, juga mengatur label halal pada produk makanan. Peraturan tercantum dalam Pasal 95 tentang Jaminan Produk Halal Bagi Yang Dipersyaratkan".

Dalam undang-undang pangan label halal harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan diberi keterangan secara jelas. "Ini upaya negara melindungi pemeluk agama. Halal bukan hanya domain Islam, tapi juga domain Hindu, Budha, dan mungkin kristen katolik," papar Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuzy kepada Republika, Kamis (18/10), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, nantinya akan dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini merupakan komitmen nasional yang dikelola oleh Pemerintah secara terintegrasi dan terkoordinasi lintas sektor dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement