REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi dalam pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10). Langkah itu merupakan tanggapan dari vonis hakim yang mengadilinya dengan pidana kurungan selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua, Suhartoyo, memperkenankan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Terdakwa kemudian berbincang dengan kuasa hukum selama 30 detik dan langsung menyatakan banding kepada majelis hakim. "Kami mengajukan banding," putus politikus PAN sebelum sidang dinyatakan selesai.
Lebih lanjut, anggota non-aktif Komisi VII DPR itu tidak mempermasalahkan vonis majelis hakim. Menurut dia, putusan itu sesuai dengan keinginan penuntut umum. "Saya tetap tabah dan ikhlas serta tidak menyimpan dendam sedikit pun," ucap Wa Ode usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Terkait upaya terdakwa untuk membantu pengungkapan kebobrokan Badan Anggaran DPR, Wa Ode menanggapinya secara dingin. Dia menilai KPK menganggap Banggar itu bersi, meskipun semua data terkait dugaan praktik korupsi telah ada di tangan mereka. "Saya ingin fokus pada kasus saya saja," jelas Wa Ode.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Putusan itu merupakan konsekuensi dari pelanggaran terdakwa terhadap pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum.