REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Suasana berkaraoke di Illigals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terlihat gelap.
Cahaya mentari menjelang sore tak mampu menyinari ruang karaoke yang ditempati Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto.
Hanya ada sedikit cahaya lampu redup. Cahaya dari monitor yang menyajikan menu lagu dan menayangkan video klip lagu ikut menambah cahaya.
Meski gelap, Puji dan temannya yang mengaku sebagai pengacara, Siddiq Priambodo, tetap duduk di sofa ruang karaoke 331 yang dimasukinya sejak pukul 15.00 WIB. Mereka ditemani empat wanita penghibur; Laila (29) asal Bogor, Angel (26) asal Jakarta, Nindi (22) asal Bandung, dan seorang wanita asal Purwodadi, Indah (20).
"Halo saya Nindi," sapaan saat Nindi memperkenalkan diri kepada Puji dan dua orang lelaki lainnya. Hal sama dilakukan tiga wanita lainnya saat pertama kali memasuki ruang karaoke itu.
Tidak lama setelah empat wanita penghibur datang, teman Siddiq, yaitu seorang pemuda asal jayapura, MM, menelpon. “Dimana?” Tanya MM kepada Siddiq.
MM ternyata sudah sampai di sekitar Jl Hayam Wuruk. Dia kemudian disarankan untuk menuju Club Illigals sekitar jalan tersebut. “Segera menuju kamar 331,” kata Siddiq memberitahukan tempat singgah.
Waktu terus berjalan. Hakim Puji kemudian memesan belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu. "Semuanya sekitar Rp 7 juta," ungkap Puji menggaruk tangan kirinya sambil mengedipkan mata dan berekspresi tanpa senyum, di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (16/10). Tempat karaokenya dibayar Rp 3,5 juta.
Diduga sebagian ineks sudah dikonsumsi Puji, Siddiq, dan beberapa wanita penghibur. Dua jenis narkoba itu tergeletak di meja depan sofa yang diduduki mereka. Sekitar 120 menit kemudian, tiba-tiba ruangan mereka dimasuki belasan personil Badan Narkotika Nasional (BNN). "Mereka berkata jangan bergerak!" tutur Puji.