Kamis 18 Oct 2012 22:30 WIB

SK Pemberhentian Hakim Puji Diteken

Rep: Umi Lailatul/ Red: Hafidz Muftisany
Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan pesta narkoba di sebuah tempat karaoke.
Foto: Republika/Erdy Nasrul
Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan pesta narkoba di sebuah tempat karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara Hakim Puji Wijayanto. Surat tersebut telah dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Republika Online, Kamis (18/10). Surat pemberhentiannya sudah ada dan ditandatangani oleh Ketua MA.

Dia menjelaskan walaupun suratnya baru ditanda tangani hari ini, tapi surat tersebut berlaku sejak tertangkapnya Hakim Puji.

''Surat pemberhentian sementara mulai berlaku sejak 16 Oktober 2012 dan menggantikan Surat Keputusan (SK) sebelumnya tanggal 15 Oktober 2012 (penjatuhan hukuman disiplin berupa dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Ternate, Maluku Utara),'' kata dia.

SK pemberhetian tersebut bernomor 32/DSU/SK/KP/.02:X 2012. Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan bahwa surat pemberhentian sementara berlaku sampai adanya keputusan berkekuatan hukum.

''Tunggu sampai berkekuatan hukum artinya bila sudah tidak ada upaya hukum lain maka harus diberhentikan secara tetap,'' kata Djoko kepada Republika Online, Kamis (18/10). Seperti diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, di sebuah tempat karaoke di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10).

Penangkapan itu bermula dari informasi penyelidikan BNN.Hakim Puji, berdasarkan catatan MA, sebelumnya kerap melakukan pelanggaran seperti tak hadir tepat waktu dan mendatangi tempat yang tak layak disambangi seorang hakim. Namun karena pelanggaran yang dilakukan masih terbilang ringan, maka Puji mendapatkan sanksi pemindahan tugas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement