REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara Hakim Puji Wijayanto. Surat tersebut telah dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada Republika Online, Kamis (18/10). Akibat pemberhentian sementara tersebut, Hakim Puji akan kehilangan tunjangan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS. Dalam PP tersebut, Puji hanya mendapat gaji pokok sebesar 75 persen dari gaji terakhir yang ia terima. ''Pemberlakuan gaji pokok tanpa tunjangan mulai berlaku 1 November 2012,'' kata dia.
Ridwan menjelaskan surat pemberhentian Puji sendiri mulai berlaku sejak waktu penangkapannya.
''Surat pemberhentian sementara mulai berlaku sejak 16 Oktober 2012 dan menggantikan Surat Keputusan sebelumnya tanggal 15 Oktober 2012 (penjatuhan hukuman disiplin berupa dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Ternate, Maluku Utara),'' lanjut dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, di sebuah tempat karaoke di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10).
Penangkapan itu bermula dari informasi penyelidikan BNN. Hakim Puji, berdasarkan catatan MA, sebelumnya kerap melakukan pelanggaran seperti tak hadir tepat waktu dan mendatangi tempat yang tak layak disambangi seorang hakim.
Namun karena pelanggaran yang dilakukan masih terbilang ringan, maka Puji mendapatkan sanksi pemindahan tugas.