Kamis 18 Oct 2012 22:47 WIB

Ekspor Disetop, Penyelundupan Rotan ke Cina Marak

Perajin Rotan
Foto: Antara
Perajin Rotan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian menengarai rotan asalan dan setengah jadi banyak diselundupkan ke Cina, setelah pemerintah Indonesia menghentikan ekspor komoditas tersebut.

"Setelah pemerintah Indonesia mengatur penghentian ekspor bahan baku rotan, pelaku usaha mebel dan rotan Cina mulai kesulitan bahan baku sehingga rotan asalan dan setengah jadi untuk bahan baku diselundupkan ke Cina," kata Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Aryan Wargadalam di Jakarta, Kamis.

Produsen mebel dan rotan asal Cina, menurut Aryan, memanfaatkan bahan baku dari Indonesia dan mengekspor produk jadinya ke pasar Amerika Serikat.

"Selama ini, produsen Cina banyak mengambil bahan baku di luar negaranya termasuk Indonesia. Hal ini sangat merugikan industri mebel dan rotan dalam negeri," paparnya.

Sejumlah upaya dilakukan untuk meminimalisasi dampak dari pelarangan ekspor bahan baku rotan dalam jangka pendek, lanjut Aryan, dengan optimalisasi produksi industri pengolahan rotan di dalam negeri, sehingga bisa menyerap rotan dari pengumpul.

"Pemerintah juga mendorong usaha produksi mebel dan kerajinan rotan di luar Jawa, termasuk penyiapan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam mengolah bahan baku rotan," ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim, menambahkan kebijakan buka dan tutup ekspor rotan yang diterapkan selama ini ternyata mendorong keterpurukan industri mebel dan kerajinan di dalam negeri.

Selain itu, ekspor rotan juga memicu eksploitasi secara besar-besaran, sehingga mengancam kelestariannya.

"Industri mebel di luar negeri selama ini diuntungkan dengan kebijakan diperbolehkannya ekspor rotan. Produk mebel mereka justru lebih bersaing, karena didukung penuh oleh pemerintah dan perbankannya," katanya.

Direktorat Jenderal Bea Cukai baru-baru ini menggagalkan upaya penyelundupan rotan asalan dan setengah jadi dengan total nilai sekitar Rp2,55 miliar.

Keberhasilan itu tercapai pascapenerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan serta Permendag Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengangkutan Rotan Antarpulau.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement