Jumat 19 Oct 2012 08:28 WIB

Belarusia Kecam Swedia soal Pesawat Penebar Boneka

Boneka beruang (ilustrasi)
Boneka beruang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MINSK -- Belarusia menganggap peristiwa 4 Juli, yang melibatkan satu pesawat Swedia di wilayah udaranya, sebagai satu kejahatan. Belarusia menunggu permintaan ma'af dari pihak Swedia.

"Menurut hukum internasional, ini adalah kejahatan. Kami mengajukan permintaan bagi bantuan hukum kepada pemerintah Swedia tapi tak menerima tanggapan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Belarusia, Andrei Savinykh, Kamis (18/10).

Savinykh menyatakan Belarusia memilik hak moral penuh untuk menunggu setidaknya permintaan ma'af. Belarusia akan menuntut jawaban atas permintaan mereka. Permintaan yang diajukan dalam kerangka kerja hukum internasional dan prosedur internasional.

Swedia dan Belarusia terlibat dalam pertikaian diplomatik setelah satu pesawat ringan dari Swedia terbang di atas wilayah Minsk. Pesawat itu menjatuhkan 897 boneka beruang yang berisi pesan pro-demokrasi.

''Kementerian Luar Negeri Belarusia menyebut peristiwa pesawat tersebut telah menambah rumit hubungannya dengan Swedia bahkan dengan Uni Eropa,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara.

sumber : Antara/Xinhua-0ANA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement