Jumat 19 Oct 2012 09:39 WIB

Hakim Puji akan Direhab Jika Terbukti Pecandu

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan pesta narkoba di sebuah tempat karaoke.
Foto: Republika/Erdy Nasrul
Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan pesta narkoba di sebuah tempat karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memasukkan Mantan Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, ke Pusat Rehabilitasi Narkoba, Lido, Sukabumi, jika penyidikan membuktikan yang bersangkutan hanya sekadar menjadi pecandu narkoba.

Namun, jika ternyata dia adalah kaki tangan sindikat maka penyidikan akan diarahkan kepada pengusutan jaringan sindikat.

"Kita sudah memiliki ketentuan tersendiri dalam pengusutan perkara," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, kepada Republika, Jumat (19/10). Pecandu harus menjalani rehabilitasi sedini mungkin. Jika memang Hakim Puji statusnya pecandu maka dia sesegera mungkin menjalani assesment disana.

Pertama tentunya dia akan menjalani proses detoksifikasi. Racun narkoba nantinya akan dihilangkan dalam proses ini. Kira-kira memakan waktu sekitar tiga bulan. Nantinya akan ada proses lainnya. Pemeriksaan sebagai tersangka hingga vonis nantinya akan dijalani sambil ditempatkan di pusat rehabilitasi.

Sebaliknya, jika Hakim Puji terbukti sebagai pengedar, apalagi produsen, maka BNN nantinya bertugas untuk membuktikan lebih lanjut. "Kita tidak main-main untuk membongkar sindikat. Kaki tangannya akan kita tindak tegas," jelasnya.

Benny menyatakan peran Hakim Puji akan segera dipastikannya dalam waktu dekat. "Kita masih terus menggali keterangan," imbuhnya.

Pada Selasa (16/10) BNN mendapatkan informasi Puji menggonsumsi narkoba di tempat karaoke. Pihaknya langsung menerjunkan belasan personel untuk melakukan penangkapan. Aparat mengamankan belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu seharga Rp 7 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement