Jumat 19 Oct 2012 13:55 WIB

Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (6)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wallpaper.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun hak kerabat Nabi SAW, menurut ulama Mazhab Hanafi, hanya dibagikan kepada kerabat yang miskin saja.

Sedangkan menurut jumhur ulama, semua kerabat Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib mendapat bagian, baik kaya maupun miskin.

Alasan mereka karena Nabi SAW menyatakan bahwa mereka, kaya dan miskin, yang dekat dan yang jauh, laki-laki dan perempuan, semuanya mendapat bagian. Hanya saja lelaki mendapat dua kali bagian wanita (HR. Bukhari dan Ahmad bin Hanbal).

Menurut Zainal Abidin dan Imam Muhammad Al-Baqir (keduanya ulama Syiah), bagian kerabat Nabi SAW itu merupakan ganti dari zakat yang diharamkan bagi mereka untuk menerimanya.