Jumat 19 Oct 2012 14:46 WIB

Aturan Islam tentang Harta Rampasan Perang (8)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wallpaper.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Khusus tentang harta ghanimah yang terdiri atas tanah, pembagiannya dapat dilakukan seperti harta ghanimah lainnya tersebut di atas, dan dapat juga diwakafkan kepada kaum Muslimin.

Tanah yang diwakafkan itu boleh digarap oleh baik muslim maupun kafir dzimmi.

Apabila tanah itu diwakafkan oleh imam, maka atas tanah itu dikenakan Wiara (pajak tanah) secara terus-menerus yang diambil dari penggarap atau pemegangnya. Kharaj itu merupakan sewa tanah yang diambil setiap tahun.