REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Tuntutan terhadap lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang merugikan negara Rp66,558 miliar ditunda untuk yang ketiga kalinya dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, JPU Arilliyana Purba kembali minta pengunduran waktu kepada majelis hakim diketuai Setyabudi Tejocahyono. Sebelumnya, tuntutan telah dua kali ditunda pada 5 Oktober 2012 dan 12 Oktober 2012.
Majelis hakim pun memaklumi alasan JPU karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun dan akhirnya kembali menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa 23 Oktober 2012 meski awalnya JPU meminta pada Kamis 25 Oktober 2012. "Dicoba saja dulu Selasa depan," ujar Setyabudi.
Lima terdakwa, yaitu bendahara pengeluaran Rochman, staf bagian keuangan Firman Himawan, mantan ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Luftan Barkah, dan Kepala Tata Usaha Uus Ruslan telah menjalani proses persidangan sejak Mei 2012.
Di antara para saksi yang dihadirkan JPU di persidangan adalah Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda dan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi.
Sedangkan Walikota Bandung Dada Rosada hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena tidak hadir di persidangan setelah dipanggil dua kali oleh JPU.
Dakwaan JPU menyebutkan peran Walikota Bandung Dada Rosada dalam pencairan dana bantuan sosial senilai Rp66,558 miliar pada tahun anggaran 2009 dan 2010 yang mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung.
Uang hasil pencairan tersebut dalam dakwaan disebutkan diserahkan oleh bendahara pengeluaran Rochman kepada Dada. Rochman yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut di hadapan persidangan telah mengakui arahan Dada Rosada sebelum dirinya diangkat menjadi bendahara bahwa akan ada permintaan uang melalui ajudan.
Dakwaan JPU juga menyebutkan Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi sebagai pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi tersebut. Para terdakwa juga disebutkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Dada dan Edi yang berkas penuntutannya dilakukan secara terpisah.