Jumat 19 Oct 2012 12:37 WIB

James Gunarjo Divonis Hari Ini

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengurusan pajak lebih bayar PT Bhakti Investama, James Gunarjo, hari ini akan mendapatkan ketetapan hukum. Pasalnya, penasihat pajak PT Agis Electronic itu akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jumat (19/10).

Kuasa Hukum terdakwa, Sehat Damanik, menjelaskan, sidang pembacaan vonis atas kliennya dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Terdakwa James, ungkap Sehat, mengaku siap menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini.

"Dia siap sekaligus pasrah dan berharap putusan yang seringan mungkin," ungkap Sehat, Jumat (19/10).

Sehat menambahkan, tim penasihat hukum belum bisa menentukan langkah yang ditempuh sebelum mendengar putusan majelis hakim. Namun begitu, bilamana vonis dinilai memberatkan kliennya, dia memungkinkan pengambilan opsi banding atas perkara yang membelit James.

"Kita dengar dulu seperti apa, jika terlalu berat (putusannya), bisa jadi klien kami banding," tulis Sehat dalam pesan singkatnya kepada Republika.

Pada sidang pembacaan tuntutan, James Gunarjo, dituntut pidana kurungan selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa meminta hakim menyatakan bahwa terdakwa yang akrab disapa Jimmy itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Tuntutan itu dijatuhkan setelah James Gunarjo selaku penasihat pajak PT Agis Electronic bersama-sama dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi uang sejumlah Rp280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.

Menurut Penuntut Umum, uang tersebut diberikan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih bayar pajak PT BI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement