Jumat 19 Oct 2012 14:46 WIB

Komisi V Dukung Motor Jakarta tak Boleh ke Bandung

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hazliansyah
  Pemudik sepeda motor dengan muatan barang yang melebihi batas melintas di jalur alternatif Cilamaya-Cikalong, Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/8).  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Pemudik sepeda motor dengan muatan barang yang melebihi batas melintas di jalur alternatif Cilamaya-Cikalong, Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/8). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia mengatakan pihaknya menyetujui rencana pemerintah yang akan memberlakukan pembatasan jarak tempuh perjalanan sepeda motor.

"Kami merasa usulan tersebut masuk akal yah. Apalagi (mudik) Lebaran kemarin tingkat kecelakaan sepeda motor cukup tinggi. Kami pikir usulan ini bagus untuk menekan angka itu," ujarnya di Gedung Parlemen Jakarta, Jumat (19/10).

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pemerintah, untuk membahas secara menyeluruh mengenai wacana ini.

"Sudah kami bahas dalam rapat kerja dengan pemerintah. Secara prinsip Komisi V mendukung," tambahnya.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia berencana menerbitkan aturan yang membatasi jarak tempuh kendaraan roda dua. Risiko kecelakaan bagi sepeda motor lebih tinggi dibandingkan dengan alat transportasi lain, jika digunakan untuk jarak tempuh yang jauh.

Kepolisian akan menyiapkan aturan khusus sepeda motor agar tidak melampaui jarak yang melebihi kemampuan mesin. Ia mencontohkan, kepolisian akan melarang sepeda motor bernomor polisi B (Jakarta) untuk memasuki daerah Bandung (nomor polisi D).

Namun, jika usulan tersebut direalisasikan, kata Yudi, maka sebagai ganti-nya pemerintah diminta menyiapkan sarana transportasi publik pengganti yang layak dan memadai terutama untuk masyarakat yang kurang mampu.

"Di waktu yang sama, pemerintah harus segera menyiapkan transportasi publik yang memadai. Harus serius dan berjalan paralel. Jangan sampai transportasi publik tidak ada, penggunaan motor dilarang. Nanti rakyat yang tidak punya apa-apa, naik apa?," jelas Yudi.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera memuat aturan ini dalam Peraturan Menteri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement