REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan segera mempercepat proses penyidikan terhadap oknum jaksa yang tertangkap memeras pengusaha yang bergerak di bidang pelabuhan di Kalimantan Timur, PT BIMM, senilai Rp2,5 miliar.
"Kami mempercepat prosesnya agar tidak terlalu lama," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (19/10).
Oknum jaksa yang tertangkap tangan tengah memeras itu adalah AFP dan A. Keduanya berdinas di Kejagung. Selain itu, turut ditangkap juga salah seorang pegawai tata usaha di Kejagung, S dan jaksa gadungan DP yang berperan melancarkan aksi pemerasan.
Ia menyatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi yang mengarah keterkaitan dengan pimpinannya. Andhi juga menyatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari pihak PT BIMM.
"Namun yang jelas, penyidik tidak menangani kasus PT BIMM," katanya. Kasus tersebut berawal dari Bidang Pengawasan Kejagung yang mendapatkan informasi adanya jaksa gadungan yang memeras seorang pengusaha.
Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap jaksa gadungan berinisial DP. Penangkapan itu ketika dia hendak melakukan transaksi di parkiran Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Senin (8/10).
Dari tangannya diperoleh uang Rp50 juta, sedangkan nilai uang yang akan diperas dari pengusaha itu mencapai angka Rp2,5 miliar. Melalui proses pengembangan, diketahui adanya keterlibatan dua oknum jaksa bersama salah seorang pegawai tata usaha di Kejagung berinisial S.