REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mencurigai Mantan Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto, masih dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsinya saat ditangkap di Karaoke Illigals, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta. Kondisi ini membuat penyidik belum maksimal mengorek keterangan darinya.
Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, menyatakan karena masih dalam pengaruh sabu dan ekstasi, pihaknya masih akan menunggu kondisi Hakim Puji dalam tiga hari dan maksimal enam hari ke depan. Setelah itu, baru BNN akan leluasa memeriksa para tersangka.
Guna menyembuhkan dan mencegah agar tidak lagi menjadi pengguna di dalam penjara, BNN berencana untuk merehabilitasi Puji Wijayanto. "Nanti kami putuskan apakah dia langsung ditahan atau direhabilitasi. Harapan saya sih harusnya direhabilitasi terlebih dahulu," ujar Benny, di Jakarta, Jumat (19/10).
Dia menjelaskan, pertimbangan sang hakim harus menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu adalah untuk memutus ketergantungannya terhadap barang haram tersebut. Menurut dia, berdasarkan pengalaman, tersangka pengguna narkotika yang langsung masuk ke bui cenderung tak bisa lepas dari ketergantungannya. "Kalau langsung masuk tahanan dalam keadaan ketergantungan narkoba, belum sembuh, di tahanan dia akan mencari. Nah ini untuk memutus rantai itu," jelasnya.
Pada Selasa (16/10) BNN mendapatkan informasi Puji mengkonsumsi narkoba di tempat karaoke. Pihaknya langsung menerjunkan belasan personel untuk melakukan penangkapan. Aparat mengamankan belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu seharga Rp 7 juta.