Sabtu 20 Oct 2012 01:30 WIB

Wakapolri: Berkas Simulator tak Ditunda

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Nanan Sukarna
Foto: Republika
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Nanan Sukarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna membantah korps bhayangkara menunda pelimpahan berkas simulator SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lebih cepat (selesai) lebih bagus. Masih banyak kasus lain yang mesti kita kerjakan bersama. Makanya perlu keputusan hukum yang benar yang bisa menjabarkan perintah Presiden itu," ujar Nanan usai shalat Jumat di Mabes Polri, Jumat (19/10).

Terkait wacana penghentian pengusutan kasus oleh Polri (SP3), ia tidak memberikan jawaban yang tegas. Jenderal bintang tiga tersebut mengatakan Polri masih mengkaji mekanismenya secara hukum, prosedural dan administrasi agar tidak menyalahi hukum yang bisa berujung gugatan.

Karenanya, hingga saat ini Polri dan KPK terus berkoordinasi membicarakan mengenai mekanisme apa yang akan diambil dan kesepakatan yang benar.

"Kalau perintahnya benar, terus administrasi salah ya jadi masalah. Kalau perintahnya benar, tapi pelaksanaan hukumnya salah, kan jadi salah juga. Prinsipnya tidak saling menyalahkan (KPK-Polri)," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menambahkan ada tiga syarat utama suatu kasus dapat dihentikan. Pertama, kasus bukan tindak pidana. Kemudian, kasus tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan dan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal.

Sudah 10 hari sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM kepada KPK. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih tersendat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement