REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis enam tahun penjara untuk terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum yang menangani Wa Ode menyatakan banding terhadap vonis tersebut.
"KPK akan banding karena kita menuntut 14 tahun penjara tapi vonis enam tahun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (19/10). Menurut Johan, sebelum melakukan banding, KPK akan mempelajari amar putusan hakim terlebih dulu. Kenapa hakim sampai memvonis jauh dari tuntutan KPK.
Selain akan melakukan banding, Johan mengatakan pihaknya akan mempelajari isi amar putusan hakim untuk mengembangkan penanganan kasus tersebut. Informasi-informasi yang ditemukan semasa persidangan akan dijadikan bahan KPK untuk mengembangkan kasus itu.
"Tapi semua informasi harus divalidasi dulu," kata Johan. Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara.
Putusan itu merupakan konsekuensi dari pelanggaran terdakwa terhadap pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP," putus Hakim Ketua Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).