REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sebelas orang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) ditetapkan sebagai tersangka bentrokan di depan kampus mereka, Kamis (18/10). Kesebelas mahasiswa itu selanjutkan ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan sebelas tersangka tersebut dikenakan Pasal 213 ayat 2, Pasal 335, Pasal 160, dan Pasal 170. "Terhadap sebelas tersangka ini, langsung dilakukan penahanan," ujar Rikwanto, Jumat (19/10).
Rikwanto menambahkan satu orang tersangka bernama Rian Sartono ditambahkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Sebelas tersangka tersebut ditangkap pada Jumat dini hari. Mereka ditangkap berdasarkan saksi-saksi yang dikumpulkan di lapangan.
Sebelas orang yang dijadikan tersangka tersebut yakni Jerry Christianto, Herdiansyah, Eko Setiawan, Bama Angkasa, Bernadictus Mega Pradipta, Yudi Rizal, Eman Keno, Nur Cholis, Eka Hadi, Ilham Firmansyah, dan Rian Sartono Perdana. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sejumlah senjata tajam dan bambu yang digunakan pada saat bentrokan itu terjadi.