Ahad 21 Oct 2012 06:30 WIB

Duh.. Alat Bantu Seks Nyangkut dalam Usus Pria Ini

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Seorang pria terpaksa dilarikan rumah sakit untuk mengeluarkan alat bantu seks yang tersangkut dalam ususnya. Alat bantu seks 'dildo' itu mengendap dalam usus selama hampir lima hari.

Media pemerintah mengatakan kasus seperti itu terus bertambah. Hal tersebut menunjukkan penerimaan masyarakat yang semakin bersifat terbuka terhadap seks.

Dokter di Rumah Sakit Zhongshan, Cina, mengeluarkan dildo sepanjang 23 cm dari usus pria berusia 30 tahun. Tim dokter mengeluarkannya dengan menggunakan endoskopi.

"Jika kami tidak segera mengeluarkan dildo itu tepat pada waktunya, maka kondisi pasien bisa kritis," kata dokter Yao Liqing sepert dikutip harian Shanghai Daily.

Yao mengatakan dildo menyumbat usus besar si pria sehingga menyebabkan kerusakan jaringan. Jika prosedur itu gagal, dokter mungkin harus melakukan pembedahan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement