REPUBLIKA.CO.ID, Fiqih Siyasi adalah suatu ilmu tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernapaskan ajaran Islam untuk mewujudkan kepentingan orang banyak.
Secara terminologis fikih sendiri berarti pengetahuan tentang hukum syarak (hukum Islam) yang bersifat praktis dan diperoleh dari dalil yang terperinci.
Adapun as-siyasi berarti mengurus atau memelihara ketertiban dan kemaslahatan manusia berdasarkan syariat Islam.
Fikih siyasi bagian dari siyasah syar'iyyah (politik hukum Islam) atau lebih populer dengan istilah ilmu tata negara. Fikih siyasi merupakan keputusan politik.
Keputusan itu antara lain berisi ketentuan tentang siapa yang menjadi sumber kekuasaan, siapa pelaksananya, apa dasar dan bagaimana cara ia melaksanakan kekuasaan itu, dan kepada siapa kekuasaan tersebut dipertanggungjawabkannya.
Ruang Lingkup Fiqih Siyasi pada beberapa ahli kenegaraan Islam membagi ruang lingkup fikih siyasi atas beberapa bagian.
Imam al-Mawardi, ahli fikih Mazhab Syafi’i dan negarawan pada masa Dinasti Abbasiyah, dalam bukunya “Al-Ahkam as-Sultaniyyah” (Peraturan-Peraturan Pemerintahan) mengatakan bahwa ruang lingkup fikih siyasi mencakup lima bagian, yakni politik perundang-undangan (siyasah dusturiyyah), politik moneter (siyasah maliyyah), politik peradilan (siyasah qada’iyyah), politik peperangan (siyasah harbiyyah), dan politik administrasi (siyasah idariyyah).