Senin 22 Oct 2012 07:45 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fiqih Siyasi (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: citizenwarrior.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Sementara Ibnu Taimiyah dalam bukunya, “As-Siyasah asy-Syar'iyyah fi Islah” (Politik Hukum untuk Kemaslahatan Penguasa dan Rakyat) membagi fikih siyasi atas tiga bagian, yakni politik administrasi, politik moneter, dan politik luar negeri (siyasah dauliyyah).

Hasbi ash-Shiddieqy, ahli hukum Islam Indonesia, membaginya atas delapan bagian, yaitu politik perundang-undangan, penetapan syariah atau hukum, peradilan, moneter, administrasi, luar negeri, pelaksanaan undang-undang, dan peperangan.

Berdasarkan pembagian di atas, secara umum ruang lingkup fikih siyasf terdiri dari empat bagian. Pertama, politik perundang-undangan yang mencakup politik penetapan hukum, peradilan, administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum.

Politik perundang-undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar bernegara, bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara, kewajiban individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa dan rakyat.

Kedua, politik luar negeri dalam bentuk hubungan antara negara Islam dan non-lslam, tata cara pergaulan warga negara muslim dengan nonmuslim di negara Islam, dan hubungan antara negara Islam dan negara lain dalam keadaan perang dan damai.

Ketiga, politik moneter atau keuangan yang mengatur keuangan negara, perdagangan, kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara, dan perbankan. Dan keempat, politik perang serta taktik untuk menghadapi peperangan, termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan perang serta usaha menuju perdamaian.

Dalam Alquran dan hadis tidak ditemukan secara terperinci tentang keharusan mendirikan negara berdasarkan ajaran Islam (negara Islam). Hanya ditemukan beberapa prinsip umum sebagai tolok ukur dalam bermasyarakat dan bernegara.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement