REPUBLIKA.CO.ID, Namun, Qardhawi sendiri berpendapat dan yang ia pandang kuat ialah pendapat yang melarang hal tersebut.
Meskipun dalam keadaan uzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di antara dua pendapat terakhir tersebut.
Apabila uzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas. Dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40 hari, maka yang demikian lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).
Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa, terhadap wanita Muslimah yang suci dan bersih, merupakan uzur yang kuat bagi si Muslimah dan keluarganya karena ia sangat benci terhadap janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas daripadanya.
Maka, ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fukaha yang sangat ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu hari.
Bahkan, ada pula yang mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari kedua-duanya. Hal ini dengan beralasan beberapa hadis yang menamakan nazl sebagai pembunuhan tersembunyi (terselubung). Maka tidaklah mengherankan jika mereka mengharamkan pengguguran setelah terjadinya kehamilan.
Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang ketat yang melarangnya.
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.
Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma serta sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum padanya.
Karena itu, rukhshah terikat dengan kondisi uzur yang muktabar (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syarak, dokter, dan cendekiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang. (Baca: Hukum Menggugurkan Kandungan Akibat Pemerkosaan (4-habis) )